News

Key Strategy: LPSK Ternyata Belum Terima Permohonan Perlindungan Justice Collaborator Sony Sonjaya

LPSK Masih Tunggu Permohonan Perlindungan Sony Sonjaya sebagai Justice Collaborator

Jakarta

Key Strategy – Dalam Key Strategy penyelidikan kasus korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu pengajuan perlindungan dari mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya. Selama ini, lembaga yang bertugas melindungi saksi dan korban perkara hukum belum menerima permohonan resmi dari Sony, meski kuasa hukumnya sudah mengajukan usulan sejak 8 Juni 2026.

“Pengajuan Justice Collaborator (JC) dari Pak SS (Sony Sonjaya) masih dalam proses. Kami belum menerima dokumen resmi tersebut,” jelas Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam wawancara Rabu (10/6/2026).

Dalam Key Strategy pembentukan JC, Susilaningtias menyebutkan bahwa LPSK menunggu kuasa hukum Sony untuk memberikan informasi lengkap mengenai permohonan tersebut. “Kami butuh persyaratan yang lebih jelas agar bisa memprosesnya secara cepat dan akurat,” tambahnya. Pengajuan menjadi JC dilakukan untuk melindungi Sony dari ancaman pelaku kejahatan, terutama dalam kasus dugaan korupsi yang menyeretnya ke penyelidikan hukum.

Latar Belakang Kasus

Sony Sonjaya, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG. Pengelolaan program tersebut dikabarkan mengalami kerugian karena tata kelola yang tidak transparan. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengumumkan penyelidikan terhadap dirinya, dan kini, Key Strategy pengajuan JC menjadi langkah penting dalam menghadapi proses hukum.

“Klien kami telah mengajukan diri sebagai JC untuk mempercepat penyelesaian kasus ini. Hal ini juga memberikan perlindungan lebih kepada Sony sebagai pihak yang berkontribusi pada penyelidikan,” terang Krisna Murti, kuasa hukum Sony Sonjaya.

Peran Justice Collaborator dalam Kasus Korupsi

Peran Justice Collaborator (JC) dalam kasus korupsi terkait MBG memang menjadi perhatian utama selama ini. Dalam Key Strategy pengungkapan kebenaran, JC bertugas sebagai pihak yang bekerja sama dengan pemeriksaan hukum, sehingga memiliki perlindungan terhadap ancaman dari pelaku tindak pidana. Selain itu, status JC juga dapat mempercepat penyelidikan karena membuka kemungkinan kerja sama lebih luas.

Dalam Key Strategy penanganan kasus, Susilaningtias menekankan bahwa LPSK akan memproses permohonan JC setelah menerima surat resmi. “Kami fokus pada perlindungan saksi dan korban, termasuk JC yang menjadi bagian dari Key Strategy pengungkapan fakta,” jelasnya. Proses ini dipastikan lebih kompleks karena memerlukan evaluasi terhadap kondisi saksi korban sebelumnya.

Dampak pada Penyelidikan Korupsi

Tidak adanya status JC dari Sony Sonjaya berpotensi menghambat proses penyelidikan terkait MBG. Dalam Key Strategy pengungkapan kebenaran, JC memberikan perlindungan hukum yang memungkinkan saksi korban mengungkap fakta tanpa takut dituntut balik. Karena itu, penantian LPSK mengenai permohonan dari Sony dinilai penting dalam menggerakkan penyelidikan lebih cepat.

Menurut Susilaningtias, LPSK juga sedang mengevaluasi kepentingan Sony dalam kasus tersebut. “Kami memastikan bahwa setiap saksi yang mengajukan JC benar-benar memiliki kepentingan dan peran dalam kejadian yang diselidiki,” katanya. Proses ini membutuhkan waktu, namun akan memberikan hasil yang lebih optimal dalam Key Strategy penegakan hukum.

Leave a Comment