Komisi II DPR RI Terima Masukan dari Parpol Nonparlemen terkait RUU Pemilu
Main Agenda – Jakarta, Komisi II DPR RI tengah melakukan upaya memperkaya draf RUU Pemilu melalui penerimaan masukan dari berbagai elemen, termasuk partai politik (parpol) nonparlemen. Langkah ini menjadi bagian dari persiapan menyelenggarakan penyempurnaan rancangan undang-undang pemilu yang sedang digodok. Dalam beberapa hari terakhir, Komisi II aktif menemui parpol yang tidak memiliki wakil di lembaga legislatif, agar keberagaman aspirasi dapat terwadahi secara utuh.
Ketua Komisi II, Bahtra Banong, mengatakan bahwa masukan dari parpol nonparlemen sangat penting dalam proses penyusunan RUU Pemilu. “Kami percaya bahwa masukan dari semua pihak, termasuk parpol nonparlemen, akan memberikan perspektif baru dan memperkaya perumusan aturan,” ujarnya pada hari Sabtu (6/6/2026). Ia menambahkan, Komisi II akan memastikan bahwa semua fraksi parpol, baik yang ada di parlemen maupun di luar, dilibatkan dalam diskusi untuk mencapai kesepakatan yang inklusif.
“Dengan menggandeng parpol nonparlemen, kita bisa memperoleh perspektif dari basis pemilih yang lebih luas, termasuk masyarakat yang belum terwakili secara maksimal,” jelas Bahtra. Ia juga menekankan bahwa langkah ini bertujuan menghindari kesenjangan dalam proses pengambilan keputusan.
Komisi II telah memulai kunjungan ke beberapa parpol nonparlemen, termasuk partai kecil dan organisasi masyarakat yang terlibat dalam aktivitas politik. Selain itu, Komisi II juga mengadakan pertemuan dengan berbagai lembaga pemangku kepentingan, seperti tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi sipil, untuk memperoleh masukan terkait mekanisme pemilu yang lebih adil dan transparan. Proses ini diharapkan dapat memberikan gambaran komprehensif tentang kebutuhan dan harapan masyarakat terhadap reformasi pemilu.
Proses Penyusunan RUU Pemilu yang Dipercepat
RUU Pemilu yang menjadi perhatian utama Komisi II saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Bahtra Banong menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya mempercepat proses ini agar dapat segera dibawa ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk dibahas secara menyeluruh. “Kami berharap masukan dari parpol nonparlemen bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menyelesaikan draf RUU secara tepat waktu,” tambahnya.
Menurut Bahtra, kunjungan ke parpol nonparlemen bukan hanya sekadar bentuk konsultasi, tetapi juga sebagai langkah untuk memperkuat konsensus antar-sektor. “Kami ingin memastikan bahwa RUU Pemilu tidak hanya mewakili kepentingan partai-parpol yang berfraksi, tetapi juga mencerminkan kebutuhan masyarakat secara luas,” ujarnya. Proses ini juga menjadi titik temu antara lembaga legislatif dengan berbagai kelompok masyarakat yang terlibat dalam politik.
“RUU Pemilu akan menjadi dasar bagi pemilu yang lebih representatif, sehingga semua suara rakyat bisa terdengar dan terwujud dalam sistem pemilu yang baru,” tutur Bahtra. Ia menambahkan, masukan dari berbagai pihak akan membantu menghindari kesalahan interpretasi terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam menjalankan tugas ini, Komisi II juga menyoroti peran media dan publik dalam memantau proses penyusunan RUU. “Kami sangat menghargai partisipasi masyarakat dalam berbagai forum diskusi, termasuk melalui media seperti News Okezone,” kata Bahtra. Hal ini bertujuan untuk membangun transparansi dan akuntabilitas dalam penyusunan RUU yang akan berdampak langsung pada sistem pemilu nasional.
Langkah Komisi II dalam Mengumpulkan Aspirasi
Untuk mempercepat proses, Komisi II telah menyusun jadwal kunjungan ke berbagai parpol nonparlemen dalam beberapa minggu ke depan. “Kami akan mengadakan pertemuan secara terjadwal agar semua pihak bisa memberikan masukan secara maksimal,” jelas Bahtra. Selain itu, Komisi II juga menyiapkan dokumen rancangan RUU untuk dibagikan kepada para peserta diskusi, sehingga mereka dapat mengevaluasi isi draf dengan lebih mendalam.
Bahtra menegaskan bahwa masukan dari parpol nonparlemen akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam penyusunan RUU. “Kami ingin memastikan bahwa draf yang kami kirimkan bisa diperbaiki berdasarkan suara dari semua lapisan,” tuturnya. Ia menambahkan, Komisi II juga berharap masukan tersebut dapat memberikan gambaran tentang dinamika politik di luar parlemen, yang berperan penting dalam menjaga keseimbangan demokrasi.
“Main Agenda dalam RUU Pemilu ini adalah menciptakan sistem pemilu yang lebih adil, transparan, dan mendorong partisipasi aktif masyarakat,” pungkas Bahtra. Ia mengharapkan bahwa dengan memasukkan suara parpol nonparlemen, RUU Pemilu dapat mencerminkan kebutuhan rakyat secara lebih luas.
