New Policy: DPR Pastikan TNI AL Berhak Setop Kapal Jenis Apa Pun Pelanggar Kedaulatan NKRI
Partaiberita.com – DPR RI secara resmi menegaskan bahwa TNI Angkatan Laut (TNI AL) memiliki wewenang penuh untuk menghentikan kapal jenis apa pun yang diduga melanggar kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Pernyataan ini menjadi bagian dari New Policy yang dirancang untuk memperkuat pengawasan keamanan laut dan mencegah pelanggaran wilayah kedaulatan. Operasi penghentian kapal penarik Capricorn di perairan Batam, Kepulauan Riau, baru-baru ini menjadi bukti nyata kebijakan tersebut dijalankan, dengan menangkap 25 kontainer mineral yang diperkirakan mengandung logam tanah jarang dan bahan radioaktif.
New Policy ini menegaskan bahwa TNI AL tidak hanya berperan sebagai pengayom keamanan, tetapi juga sebagai pihak yang aktif dalam menjaga integritas wilayah negara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa setiap indikasi pelanggaran di laut, baik melalui penyelundupan maupun aktivitas ilegal, wajib direspons secara langsung oleh lembaga militer laut. Komisi I DPR RI, yang menyebutkan kebijakan ini, menekankan bahwa TNI AL tidak perlu mengajukan izin tambahan dari instansi lain untuk melakukan tindakan penegakan hukum di laut.
Kasus Penyelundupan di Batam
Operasi terhadap kapal Capricorn menjadi sorotan karena mengungkap adanya penyelundupan mineral yang mengandung senyawa radioaktif dan logam tanah jarang. Aktivitas ini dilakukan oleh TNI AL bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang menegaskan bahwa keberadaan kapal tersebut di perairan Indonesia tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, mengatakan bahwa kebijakan New Policy ini memperkuat peran TNI AL sebagai penjaga wilayah kedaulatan, terutama dalam menghadapi ancaman dari luar negeri.
“New Policy ini memastikan bahwa TNI AL memiliki kekuatan hukum untuk menghentikan kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran. Dengan adanya pernyataan ini, kita bisa memastikan bahwa seluruh perairan NKRI dijaga secara ketat, tanpa adanya ruang untuk aktivitas ilegal,” jelas Dave kepada wartawan, Selasa (2 Juni 2026).
Nilai Strategis Mineral dan Peran TNI AL
Mineral yang diamankan, seperti Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida, dan Cerium Oxide, memiliki nilai strategis tinggi bagi pertahanan nasional dan ekonomi. Logam tanah jarang, khususnya, menjadi bahan baku utama untuk teknologi pertahanan dan energi terbarukan. Dengan New Policy yang memberikan wewenang lebih luas kepada TNI AL, negara bisa lebih cepat menindak penyelundupan bahan-bahan ini, sehingga mengurangi risiko kehilangan sumber daya alam yang vital.
“Kami memperkuat New Policy ini sebagai upaya mengantisipasi ancaman eksternal. TNI AL tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga memastikan kepentingan nasional terlindungi, termasuk dari eksploitasi sumber daya yang tidak terkontrol,” tambah Dave.
DPR RI menegaskan bahwa New Policy ini dirancang untuk menyelaraskan tugas TNI AL dengan peraturan hukum yang berlaku, serta memperjelas batasan wewenang dalam menjaga keamanan laut. Kebijakan ini juga berdampak pada pengelolaan sumber daya alam, seperti batu bara dan minyak, yang sering kali menjadi target penyelundupan. Dengan wewenang yang lebih besar, TNI AL bisa segera bertindak tanpa menunggu proses administratif yang memakan waktu.
Dalam konteks New Policy, DPR RI juga menyoroti pentingnya kerja sama antarlembaga dalam pengawasan laut. Penyelundupan kapal Capricorn tidak hanya melibatkan TNI AL, tetapi juga Satgas PKH, yang bertugas memastikan aktivitas di kawasan hutan tidak melanggar hukum. Kebijakan ini diharapkan menjadi dasar bagi penegakan hukum yang lebih efektif di segala perairan NKRI, termasuk wilayah yang masih terbuka.

