News

Topics Covered: Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR

Pemerintah Serahkan 112 DIM RUU Polri ke Komisi III DPR

Topics Covered – Jakarta – Pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, hari ini mengirimkan 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) kepada Komisi III DPR RI.

“Hasil pengumpulan DIM oleh tim sekretariat telah disampaikan, dan pihak pemerintah menyerahkan daftar tersebut terkait RUU Polri,”

kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman saat memimpin rapat pembahasan RUU Polri di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). DIM ini menjadi bahan diskusi utama dalam upaya merevisi regulasi yang mengatur tugas, wewenang, dan tata kerja kepolisian.

Breakdown Komponen DIM RUU Polri

Dalam rapat yang dihadiri sejumlah anggota Komisi III, Habiburokhman menjelaskan bahwa dari total 112 DIM, terdapat 32 DIM yang statusnya tetap, 12 DIM terkait substansi, 36 DIM redaksional, 24 DIM yang dihapus, serta 8 DIM baru terkait substansi. Hal ini menunjukkan bahwa DIM mencakup berbagai aspek, mulai dari penjelasan struktur hukum hingga perubahan detail teknis.

“Teman-teman, sebagaimana kelaziman, ini ada untuk DIM tetap ya, di batang tubuh ada 32 DIM, DIM tetap di penjelasan ada 19. Saya tawarkan ke teman-teman untuk DIM yang tetap ini apakah bisa kita sepakati?”

ujarnya. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa DIM bukan sekadar daftar masalah, tetapi juga alat untuk memetakan perspektif dan aspirasi berbagai pihak dalam penyusunan RUU Polri.

Proses penyusunan DIM dilakukan melalui beberapa tahap, termasuk kajian teknis oleh Kementerian Hukum dan penyerapan masukan dari berbagai stakeholder. DIM ini mencakup topik-topik yang menjadi fokus utama RUU Polri, seperti peran polisi dalam pemberantasan korupsi, penggunaan kekuasaan kewenangan, dan regulasi tentang keamanan nasional. Topik Covered dalam DIM terkait dengan pembahasan RUU Polri mencakup masalah yang relevan dengan implementasi kebijakan kepolisian di lapangan, termasuk keterlibatan kepolisian dalam pembangunan ekonomi dan lingkungan.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menyarankan bahwa DIM redaksional tidak perlu dibahas secara individual dalam rapat Panja, melainkan dialihkan ke Timus dan Timsin. Saran tersebut diharapkan dapat mempercepat proses penyelesaian RUU Polri, terutama dalam menyeimbangkan antara efisiensi penyusunan dan keakuratan redaksional. Topik Covered dalam DIM juga mencakup analisis mengenai keseimbangan antara kekuasaan polisi dan kewenangan lembaga lain, seperti kejaksaan dan keadilan.

Komisi III DPR RI memandang bahwa DIM menjadi kerangka kerja untuk memetakan prioritas penyusunan RUU Polri. Topik Covered dalam daftar ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk merespons masukan publik dan kebutuhan reformasi di sektor kepolisian. Proses pembahasan DIM akan menjadi langkah awal sebelum melangkah ke tahap penyusunan naskah akhir RUU Polri.

“DIM ini mencerminkan hasil kajian yang komprehensif, dan kita perlu mengajak seluruh anggota komisi untuk bersama-sama mengevaluasinya,”

tambah Habiburokhman.

Kemudian, beberapa anggota Komisi III DPR RI memberikan tanggapan terhadap penyusunan DIM. Mereka mengatakan bahwa topik Covered dalam DIM wajib ditinjau lebih lanjut, terutama mengenai kewenangan polisi dalam mengambil keputusan strategis. Selain itu, ada juga saran untuk menambahkan DIM yang berkaitan dengan pengawasan internal kepolisian dan pelibatan masyarakat sipil dalam proses reformasi.

“Kita perlu memastikan bahwa semua topik Covered dalam DIM mencerminkan kebutuhan masyarakat dan kepentingan nasional,”

ujar salah satu anggota Komisi III. Diskusi ini menunjukkan bahwa DIM bukan hanya dokumen teknis, tetapi juga menjadi alat untuk menggali perspektif berbagai pemangku kepentingan dalam proses legislatif RUU Polri.

Leave a Comment