LPSK Tolak JC Sony Sonjaya, Kejagung Pastikan Penyidikan Terus Berlanjut
Special Plan telah memicu perhatian publik setelah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional. Kejaksaan Agung memastikan bahwa penyidikan terhadap Sony Sonjaya akan tetap berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Peristiwa ini menunjukkan bagaimana Special Plan menjadi pusat perhatian dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang kini menghadapi tantangan baru dalam proses investigasinya.
Penolakan LPSK: Langkah yang Dibuat dengan Pertimbangan Lengkap
Penolakan LPSK terhadap permohonan JC Sony Sonjaya diumumkan setelah pihak Kejaksaan Agung memberikan pernyataan resmi. “Adanya penolakan status JC dari LPSK, kami menghormati kewenangan lembaga tersebut,” jelas Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, Selasa (14/7/2026). Pernyataan ini menegaskan bahwa keputusan LPSK bersifat independen dan berdasarkan pertimbangan faktor-faktor tertentu, termasuk pengaruh Special Plan terhadap kebijakan penyidikan.
Kontinuitas Penyidikan dalam Framing Special Plan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan terhadap Sony Sonjaya tidak akan terhenti meskipun LPSK menolak usulan JC. “Penyidikan tetap dilanjutkan, karena kami menjalankan tugas dengan hati-hati,” tambah Anang. Kebijakan ini sejalan dengan peran Special Plan sebagai strategi untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses penegakan hukum. Dalam konteks ini, Special Plan menjadi alat untuk memperkuat prosedur penyidikan, meskipun ada perbedaan pendapat antara LPSK dan Kejaksaan.
Permohonan JC Sony Sonjaya sebelumnya disampaikan sebagai bagian dari upaya untuk mempercepat proses hukum dan mengurangi risiko ancaman terhadap saksi atau korban. JC memiliki hak untuk memperoleh perlindungan hukum yang lebih luas, termasuk pembebasan dari tuntutan pidana jika membantu penyidikan. Namun, LPSK menilai bahwa ada alasan-alasan khusus yang membuat permohonan tersebut tidak layak diterima. Menurut penjelasan pihak LPSK, kelayakan status JC tergantung pada bukti-bukti kuat yang menunjukkan peran Sony Sonjaya dalam kasus tersebut.
Kejaksaan Agung berkomitmen untuk melanjutkan penyidikan sesuai dengan prinsip praduga tidak bersalah. “Setiap langkah penyidik dijalani dengan tetap menghormati asas hukum ini,” pungkas Anang. Dalam Special Plan, proses penyidikan dirancang agar tidak mengganggu hak-hak terduga pelaku, sekaligus memastikan kejelasan fakta. Kini, dengan penolakan JC, Kejaksaan harus melanjutkan investigasi tanpa dukungan status khusus tersebut, namun tetap memperhatikan keterbukaan dan transparansi.
Kasus dugaan korupsi MBG yang menimpa Sony Sonjaya telah menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan program nasional yang menguntungkan rakyat. Dalam Special Plan, Kejaksaan Agung memperlihatkan komitmen untuk mengungkap seluruh aspek kasus, baik dari segi administrasi maupun pelaksanaan. Pihak penyidik juga mengungkapkan bahwa keputusan LPSK tidak mengubah keberlanjutan proses hukum, yang tetap berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. “Special Plan ini menjadi referensi untuk memastikan penyidikan tetap berjalan secara profesional,” kata Anang dalam wawancara terpisah.
Sebagai langkah tambahan, Kejaksaan Agung menawarkan pengakuan atas kerja sama yang telah dilakukan Sony Sonjaya dalam penyidikan. Meskipun status JC ditolak, hal ini tidak menghilangkan kontribusi yang telah diberikan oleh Sony. “Kami terbuka untuk menerima segala bentuk kerja sama yang mempercepat kejelasan kasus,” lanjut Anang. Dengan demikian, Special Plan tetap menjadi landasan untuk memastikan keadilan di semua tahap proses hukum, termasuk dalam penanganan kasus korupsi MBG.
