Kortas Tipikor Polri Temukan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLN Rugikan Negara Rp38,8 Miliar
Partaiberita.com – Kortas Tipikor Polri, unit penyidik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Tipikor) dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri), kembali memperlihatkan keberhasilannya dalam menindaklanjuti dugaan korupsi terkait pengadaan batu bara untuk PT PLN (Persero). Temuan ini menyoroti kerugian negara sebesar Rp38,8 miliar yang terjadi selama periode tahun 2019 hingga 2020, dengan dua perusahaan utama, yaitu PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) dan PT Bintang Abadi Sampurna (BAS), terlibat dalam skema penyimpangan yang mengakibatkan kehilangan dana publik.
Investigasi Mendalam dan Penyebab Kerugian
Dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri, ditemukan bahwa para tersangka melakukan penyalahgunaan dalam proses pembiayaan. Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi, menjelaskan bahwa laporan investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi dasar untuk mengungkap kerugian sebesar Rp38.848.461.055,81. “Kerugian tersebut muncul karena pengadaan batu bara tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” kata Yusuf dalam jumpa pers yang diadakan di kantor Kortas Tipikor, Senin (20/7/2026).
Metode korupsi ini terungkap melalui skema invoice financing yang digunakan untuk mempercepat aliran dana. Awalnya, fasilitas pembiayaan sebesar Rp50 miliar diberikan kepada PT BAS, tetapi jumlah yang benar-benar dicairkan mencapai Rp67,31 miliar. Proses ini dilakukan dalam delapan tahap, sehingga menyimpang dari perjanjian awal. Penyidik menyatakan bahwa hal ini memicu adanya praktik penipuan dalam transaksi pembelian batu bara.
Perspektif Investasi dan Tersangka Utama
Kasus ini juga mengungkap peran individu kunci dalam mengelola dana. Tiga orang ditahan sebagai tersangka, masing-masing memiliki peran spesifik dalam kejadian tersebut. Diantaranya, IT sebagai Investment Manager PT Perusahaan Pengelola Aset, FSN sebagai Kepala Divisi Operasional PT BAS, serta FH sebagai Direktur PT BAS. Mereka dituduh melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mengakses dana negara.
Yusuf Afandi menegaskan bahwa tindakan penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar. “Kerugian negara adalah akibat dari manipulasi dalam pengelolaan kontrak,” lanjutnya. Dalam rangka mengungkap skema korupsi, Kortas Tipikor Polri telah mengumpulkan bukti-bukti kuat, termasuk dokumen keuangan dan catatan transaksi, yang menunjukkan penyimpangan dalam pengadaan batu bara. Penyidikan ini juga menyoroti kelemahan pengawasan internal dan eksternal terhadap kegiatan bisnis PLN.
Kasus korupsi ini tidak hanya memengaruhi anggaran keuangan PLN, tetapi juga menggambarkan masalah sistemik dalam pengadaan barang dan jasa. PLN sebagai penyedia energi listrik nasional menjadi korban karena pengadaan batu bara yang menjadi bahan baku utama. Selama masa investigasi, ditemukan bahwa pengadaan dilakukan tanpa memperhatikan aspek transparansi dan efisiensi, yang seharusnya menjadi prinsip utama dalam pembelian barang publik.
Kortas Tipikor Polri berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi lembaga pemerintah lainnya. Yusuf Afandi menekankan pentingnya penguatan tata kelola keuangan dan pengawasan internal. “Kami ingin memastikan bahwa setiap pengadaan batu bara dilakukan secara adil dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tuturnya. Dengan temuan ini, penyidik juga berencana untuk melanjutkan penyelidikan lebih dalam, termasuk mencari sumber dana tambahan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.

