News

Ungkap Hasil Investigasi Kematian Dokter Internsip di Lampung, Kemenkes: Tak Terkait Perundungan

Foto : Jennifer Miller - partaiberita.com

Kemenkes: Kematian Dokter Internsip Zulfikar Bukan Akibat Bullying atau Overwork

Partaiberita.com – Jakarta — Kementerian Kesehatan telah merilis temuan investigasi mengenai wafatnya dr. Muhammad Zulfikar Drakel, seorang peserta Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI). Dokter tersebut bertugas di RSUD KH Ahmad Hanafiah yang berlokasi di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, kematian dr. Zulfikar tidak disebabkan oleh perundungan maupun beban kerja yang berlebihan.

Profil Investigasi dan Kesimpulan

dr. Yuli Farianti, selaku Direktur Jenderal SDM Kesehatan Kemenkes, menjelaskan bahwa hasil investigasi gabungan telah menyimpulkan bahwa tidak ada hubungan antara kematian dr. Zulfikar dengan dugaan bullying atau kelebihan beban kerja selama program berlangsung.

“Hasil investigasi gabungan menyimpulkan meninggalnya dr. Zulfikar tidak berkaitan dengan dugaan perundungan (bullying) maupun kelebihan beban kerja selama menjalani program,” kata Yuli dalam keterangannya yang dikutip, Sabtu (25/7/2026).

Kondisi Kerja dan Jam Operasional

Menurut dr. Yuli, saat kejadian terjadi, dr. Zulfikar sedang menjalani stase bangsal dengan tugas melakukan visite bersama Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP). Jam kerja berlangsung dari pukul 08.00 hingga 14.00, namun dapat berakhir lebih awal mengikuti jadwal visite Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP). Dengan demikian, total jam kerja peserta berada di bawah ketentuan maksimal 40 jam per minggu.

Seluruh praktik klinis juga dilakukan di bawah pendampingan dokter pembimbing dan DPJP. Tim investigasi tidak menemukan adanya kelebihan beban kerja yang berpotensi menyebabkan kelelahan. Selain itu, tidak ditemukan indikasi perundungan, intimidasi, maupun hambatan dalam pemberian izin, termasuk izin untuk menjalani pengobatan.

Izin dan Perawatan Medis

dr. Yuli menambahkan bahwa berdasarkan hasil investigasi, peserta menjalankan jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga tidak menemukan indikasi kelebihan beban kerja, perundungan, intimidasi, maupun kendala dalam pemberian izin berobat. Selama menjalani pengobatan, almarhum memperoleh izin beristirahat dan berobat sesuai kebutuhan.

Leave a Comment