News

Sultan Ternate Minta DPR Sahkan RUU Masyarakat Adat di Royal Dinner UKSW

Foto : Jessica Martinez - partaiberita.com

Sultan Ternate Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dalam Royal Dinner UKSW

Partaiberita.com – Salatiga menjadi tempat berlangsungnya acara Royal Dinner yang diselenggarakan oleh Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW). Dalam pertemuan tersebut, Sultan Ternate ke-49, Hidayat M. Syah, menyampaikan ajakan kepada pemerintah serta DPR agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat. Acara ini dihadiri oleh berbagai tokoh dari seluruh Indonesia, termasuk para raja, sultan, pemangku adat, akademisi, serta tamu undangan dari berbagai daerah.

Komitmen Melestarikan Warisan Budaya Nusantara

Dengan nuansa budaya Nusantara yang kental, para tokoh kerajaan dan pemangku adat turut menandatangani Piagam Salatiga. Dokumen ini menjadi simbol komitmen bersama untuk menjaga dan melestarikan warisan budaya Indonesia. Hidayat menyampaikan harapannya dengan penuh semangat pada Minggu (26/7/2026) malam.

Menurut Hidayat, ada dua hal penting yang perlu segera ditangani oleh DPR RI. Pertama adalah RUU Masyarakat Adat yang telah lama menunggu pengesahan. Kedua, RUU Daerah Kepulauan yang juga tertahan selama 14 tahun. “Jangan lupa itu! Memang saya emosional berbicara soal adat. Karena saya orang yang berteriak di sana, di DPD RI, tentang RUU Masyarakat Adat. Saya pansus-nya! Dan kedua, RUU Daerah Kepulauan, yang 14 tahun juga ditahan oleh DPR RI,” kata Hidayat.

Mempertanyakan Mandeknya Pembahasan RUU

Sultan Ternate mengaku telah berulang kali mempertanyakan alasan mandeknya pembahasan RUU Masyarakat Adat kepada para pimpinan partai politik. Ia bahkan mendatangkan ketua-ketua partai umum untuk menanyakan hal tersebut. “Saya datangkan ketua-ketua partai umum. ‘Kenapa Anda menahan RUU Masyarakat Adat? Apa yang ditakutkan oleh kerajaan? Bukankah kerajaan yang membentuk Republik?'”, ujarnya.

Kehadiran Sultan Hidayat dalam Royal Dinner UKSW ini menunjukkan pentingnya peran kerajaan dalam proses politik nasional, khususnya dalam hal pengesahan undang-undang yang berkaitan dengan masyarakat adat dan daerah kepulauan.

Leave a Comment