News

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan Anggota DPRD Terkait Kasus Suap

Foto : Daniel Garcia - partaiberita.com

KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan Anggota DPRD dalam Penyelidikan Kasus Suap

Partaiberita.com – Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat upaya pemberantasan korupsi dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah saksi kunci. Dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 31 Juli 2026, KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan Anggota DPRD terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Pemeriksaan ini merupakan kelanjutan dari penyelidikan yang telah berlangsung selama beberapa waktu terakhir.

Profil Saksi Utama dalam Kasus

Dua nama yang menjadi fokus perhatian dalam pemeriksaan kali ini adalah Yulia Herma dan Maulana Imam Saleh. Yulia Herma dikenal sebagai istri dari Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang sering disebut dengan inisial SA. Sementara itu, Maulana Imam Saleh merupakan anggota DPRD Kuansing yang juga terlibat dalam dugaan kasus suap jabatan. KPK Periksa Istri Bupati Kuansing sebagai bagian dari upaya mengungkap jaringan korupsi yang melibatkan pejabat eksekutif dan legislatif daerah.

Daftar Lengkap Saksi yang Dipanggil

Selain kedua saksi utama, sembilan saksi lainnya juga dipanggil untuk memberikan keterangan lengkap. Dedy Sambudi, mantan Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing periode 2022-2024, menjadi salah satu saksi penting. Andi Zulfitri sebagai Sekretaris Wilayah Kuansing juga hadir memberikan kesaksiannya. Rido Ricardo, yang menjabat sebagai tenaga ahli bupati, turut serta dalam proses pemeriksaan ini.

Tiga orang tenaga ahli bupati lainnya juga dipanggil, yaitu Darwis dan Aherson. Indra dan Rocky melengkapi kelompok saksi dari kalangan tenaga ahli. Terakhir, Armi Chaniago dan Andi Cahyadi sebagai tenaga ahli bupati menyelesaikan daftar saksi yang akan diperiksa oleh KPK.

“Hari ini, Jumat (31/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK berupa suap jabatan di Pemkab Kuansing dan/atau penerimaan gratifikasi,” jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada media.

Lokasi dan Tujuan Pemeriksaan

Seluruh proses pemeriksaan dilaksanakan di Kantor Perwakilan BPKP Riau. Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran dan efisiensi dalam mengumpulkan keterangan dari para saksi. KPK Periksa Istri Bupati Kuansing dan Anggota DPRD sebagai bagian dari upaya komprehensif untuk mengungkap kebenaran dalam kasus suap jabatan maupun penerimaan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing.

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai alur suap dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemkab Kuansing. Dengan melibatkan berbagai pihak dari eksekutif dan legislatif, KPK bertujuan untuk membangun bukti yang kuat dalam proses hukum selanjutnya. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di tingkat lokal.

Leave a Comment