Roy Suryo Kritik Lama Proses Hukum, Bandingkan dengan Kasus Ferdy Sambo dan Kopi Sianida
Roy Suryo Kritik Lama Proses Hukum – Politikus dan aktor Roy Suryo menyoroti perlambatan proses hukum dalam kasus yang menimpanya, menyinggung sejumlah kasus terkenal sebagai contoh. Dalam sebuah jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026), ia menyoroti bagaimana kasus-kasus sebelumnya bisa diselesaikan lebih cepat dibandingkan perkara yang sedang dihadapinya. Roy menyatakan bahwa waktu proses hukum yang berlangsung terlalu panjang, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keadilan dan transparansi dalam sistem peradilan.
Perbandingan dengan Kasus Ferdy Sambo
Dalam pidatonya, Roy menyinggung kasus Ferdy Sambo sebagai contoh untuk menunjukkan ketidaktepatan proses hukum saat ini. Ia menyebut, proses kasus Sambo berjalan relatif cepat, hanya memakan waktu sekitar 72 hari dari saat laporan polisi dibuat hingga Surat Perintah Penuntutan (SP21) dikeluarkan. “Kasus Ferdy Sambo selesai dalam waktu singkat, sedangkan kasus kami masih berjalan lambat,” ujarnya. Roy menilai perbedaan ini menggambarkan bias dalam sistem hukum, di mana para terdakwa dengan status tertentu mungkin mendapat perlakuan berbeda.
“Kasus Ferdy Sambo hanya butuh 72 hari dari LP hingga SP21, sementara kasus kami masih terjebak dalam proses yang memakan waktu lebih lama,” tambah Roy. Ia berharap pihak berwenang dapat mengacu pada efisiensi proses tersebut untuk mempercepat penyelesaian perkara yang sedang ditangani.
Kopi Sianida: Simbol Proses Hukum yang Tidak Transparan
Roy juga mengkritik kasus kopi sianida sebagai contoh lain dari proses hukum yang dianggap lambat. Kasus tersebut, yang menyeret seorang pria atas dugaan memasukkan racun ke dalam minuman, mencuri perhatian publik karena kecepatan penuntutan yang berbeda. “Kopi sianida dianggap lebih cepat, tetapi kasus kami masih belum selesai. Ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan,” jelasnya. Dengan menyinggung kasus ini, Roy ingin menyoroti bagaimana beberapa kasus bisa dianggap lebih penting dan mendapat prioritas lebih tinggi.
Dalam penjelasannya, Roy mengungkapkan bahwa kasus yang menimpanya tergantung pada status terdakwa. Menurutnya, ada kemungkinan bahwa waktu penungguan hukum dianggap lebih lama karena dugaan kelembagaan yang terlibat. “Kasus kami tak hanya tentang ijazah palsu, tetapi juga tentang bagaimana publik menilai keadilan dalam proses hukum,” lanjutnya. Ia menilai bahwa perbedaan dalam kecepatan penuntutan memperkuat kesan bahwa kasus tertentu bisa diberi penanganan lebih baik daripada kasus lain.
Penyebab Perlambatan Proses Hukum
Roy menjelaskan bahwa perlambatan proses hukum bisa disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk kelembagaan yang terlibat dan intensitas media. Ia menyoroti bagaimana kasus yang dikaitkan dengan isu kemanusiaan atau kontroversi besar sering kali menarik perhatian lebih dari pihak berwenang. “Kasus yang lebih besar, seperti Ferdy Sambo atau kopi sianida, selalu diberi prioritas,” katanya. Menurut Roy, hal ini menciptakan kesan bahwa proses hukum tidak sepenuhnya adil, terutama bagi kasus yang melibatkan pihak-pihak tertentu.
Kritik Roy juga menyoroti bagaimana proses hukum dalam kasus ijazah palsu mantan presiden Joko Widodo masih dalam tahap pemeriksaan. “Ini sudah berbulan-bulan, tapi belum ada keputusan final. Sementara kasus-kasus lain bisa selesai dalam hitungan hari,” ujarnya. Ia menilai hal ini menunjukkan bahwa ada pengaruh dari pihak eksternal yang memperlambat penuntutan, terutama jika kasus tersebut dianggap penting oleh publik.
Sebagai seorang aktor yang juga aktif di dunia politik, Roy berharap bahwa proses hukum bisa berjalan lebih efisien dan tidak memakan waktu terlalu lama. Ia menilai bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan dan kecepatan dalam penyelesaian kasus, terutama untuk membangun kepercayaan pada sistem peradilan. “Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi pihak-pihak yang terlibat, agar tidak ada lagi penundaan yang memperpanjang waktu proses hukum,” pungkasnya. Roy juga menyerukan adanya transparansi dalam setiap tahap penyelidikan, agar masyarakat bisa melihat bagaimana kasus dihimpun dan ditangani secara adil.
