News

Pelaku Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Ditangkap – Modusnya Pura-Pura Tukar Dolar

Pelaku Penggelapan Uang Rp1,2 Miliar Ditangkap, Modus Penukaran Dolar Menjadi Strategi Kejahatan

Pelaku Penggelapan Uang Rp1 2 Miliar – Pelaku penggelapan uang sebesar Rp1,2 miliar telah ditangkap oleh Satuan Resmob Bareskrim Polri dalam operasi kolaborasi dengan Polresta Barelang. Tersangka, yang dikenal sebagai Franky (35), ditangkap di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, setelah menghilang setelah mengambil dana tersebut pada Selasa, 27 Mei 2026. Kasus ini mengemuka setelah korban melaporkan kehilangan uang besar kepada pihak berwajib, membuka investigasi yang mengungkap skema penipuan berbasis penukaran mata uang.

Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa pelaku dianugerahi status tersangka atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Kasus ini disebutkan sesuai Pasal 488 KUHPidana, dengan kerugian mencapai Rp1.269.000.000. “Pelaku melakukan tindakan tidak jujur dengan mengganti uang rupiah ke dolar secara berpura-pura, lalu mengambil dana korban secara diam-diam,” ujarnya dalam jumpa pers di Batam, Sabtu (30/5/2026). Polisi menekankan bahwa modus ini memanfaatkan kepercayaan korban yang telah menjalin hubungan baik dengan pelaku.

Modus Penipuan: Pura-Pura Menukar Rupiah ke Dolar

Modus penipuan ini dimulai dengan Franky menghubungi korban melalui media sosial, mengklaim memiliki rekan yang bisa membeli dolar dengan harga lebih murah. Ia mengajak korban melakukan transfer uang sebesar Rp1.269.000.000 sebagai dana jaminan. “Saya percaya karena pelaku menjanjikan pembayaran dalam waktu 24 jam setelah transaksi selesai,” kata korban, yang merupakan seorang wirausaha di Batam. Namun, saat jangka waktu tersebut berakhir, Franky tidak kembali mengirimkan dana dan menghilang tanpa meninggalkan jejak.

Korban terkejut karena tidak pernah menerima konfirmasi dari pihak ketiga yang dijanjikan Franky. “Saya bahkan tidak tahu siapa yang benar-benar menerima uang itu,” imbuhnya. Kasat Resmob menegaskan bahwa pelaku terlihat memanfaatkan kesempatan saat kepercayaan korban sedang tinggi. Polisi menelusuri transaksi melalui rekening korban dan akhirnya mengungkap alur dana yang tersembunyi.

Operasi penyelidikan memakan waktu hampir tiga minggu sebelum polisi berhasil menangkap Franky. Dalam proses investigasi, petugas menemukan bukti-bukti bahwa pelaku telah mengarahkan dana ke rekening pribadi dengan cara mengatakan bahwa uang itu akan digunakan untuk membeli dolar. “Saya tidak curiga awalnya, karena pelaku menunjukkan dokumen palsu sebagai bukti transaksi,” ujar saksi mata yang mendengar percakapan antara Franky dan korban.

Detail Penangkapan dan Dugaan Kerugian

Franky ditangkap setelah petugas melacak jejak transaksi kecil yang dilakukan selama beberapa hari. Ia terlibat dalam skema penukaran rupiah ke dolar yang dirancang untuk mengambil uang korban secara diam-diam. Menurut Arsya, ada dugaan bahwa pelaku juga mengalihkan dana ke luar negeri untuk menghindari pemeriksaan. “Kerugian yang dialami korban mencapai lebih dari satu miliar rupiah, yang bisa memengaruhi bisnisnya selama beberapa bulan,” tambahnya.

Pelaku kejahatan ini memanfaatkan persahabatan yang telah terjalin sejak lama dengan korban. Dengan jaringan yang dirancang rapi, Franky membuat janji untuk mengembalikan dana dalam waktu singkat, lalu menghilangkan uang tersebut. Kasus ini menjadi contoh bagaimana modus penipuan berbasis mata uang asing semakin marak, terutama di kalangan masyarakat yang terbiasa bertransaksi online. Polisi menyatakan bahwa skema ini berpotensi merugikan ratusan korban di seluruh Indonesia.

Setelah penangkapan, Franky diamankan dan diperiksa lebih lanjut terkait dugaan kejahatan. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya komplotan lain yang terlibat dalam skema ini. “Sementara itu, kami masih menyelidiki apakah ada pelaku lain yang membantu proses penggelapan,” jelas Arsya. Kasus ini diharapkan bisa menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih waspada saat melakukan transaksi besar melalui platform digital.

Leave a Comment