Aturan Baru – PT dan CV Kini Tak Bisa Raih Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen
Aturan Baru yang diumumkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan signifikan dalam cara pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini tidak hanya menggantikan PP Nomor 55 Tahun 2022, tetapi juga memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif pajak rendah sebesar 0,5 persen. Tujuan utamanya adalah menciptakan kejelasan hukum dan mendorong peningkatan transparansi dalam sistem perpajakan, sehingga memudahkan pengusaha dalam memenuhi kewajiban pajak tanpa kesulitan berlebihan.
Aturan baru ini menegaskan bahwa hanya usaha yang memenuhi syarat tertentu yang bisa tetap menggunakan tarif PPh final 0,5 persen. Kriteria utama terkait dengan omzet tahunan, dengan batasan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Pemerintah berharap dengan penyesuaian ini, UMKM yang sebelumnya dikenai tarif pajak rendah tetap bisa menikmati keuntungan, tetapi juga diberikan ruang untuk memperluas skala usaha tanpa terjebak dalam kategori yang tidak tepat.
Pengaruh Aturan Baru pada Badan Usaha
Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya berbentuk perseroan terbatas (PT) non-perorangan atau persekutuan komanditer (CV) kini harus memperhatikan kembali kualifikasi mereka dalam menikmati tarif pajak 0,5 persen. Pada PP Nomor 55 Tahun 2022, kategori badan usaha ini masih termasuk dalam wajib pajak yang berhak menggunakan tarif final tersebut. Namun, dengan PP 20/2026, batasan ini diubah, sehingga PT dan CV harus memenuhi persyaratan omzet yang lebih spesifik. Hal ini berpotensi mengurangi jumlah wajib pajak yang memanfaatkan tarif rendah, terutama bagi usaha yang berkembang pesat atau menerima pendapatan lebih tinggi dari tahun sebelumnya.
“Wajib Pajak yang berbentuk: 1) persekutuan komanditer; 2) firma; 3) perseroan terbatas selain yang didirikan oleh satu orang; atau 4) badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama, yang berdasarkan ketentuan PP Nomor 55 Tahun 2022 memiliki masa berlaku pengenaan Pajak Penghasilan final, dapat tetap memanfaatkan tarif pajak 0,5 persen hingga masa berlaku tersebut selesai,” tulis Pasal II ayat (1) huruf e, dikutip Selasa (2/6/2026).
Perubahan ini juga memberikan ruang bagi usaha yang memenuhi kriteria baru untuk berpindah ke tarif pajak yang lebih tinggi. Pemerintah menegaskan bahwa aturan ini berlaku secara bertahap, dengan masa transisi yang diberikan agar para pengusaha memiliki waktu untuk menyesuaikan diri. Meski begitu, pengusaha yang memenuhi syarat tetap bisa menikmati tarif PPh final 0,5 persen hingga akhir masa berlaku PP 55/2022, sehingga tidak terjadi penurunan mendadak dalam keuntungan pajak.
Dalam konteks aturan baru, pemerintah juga menekankan pentingnya akuntansi yang rapi dan pengelolaan laporan keuangan yang benar. Ini memastikan bahwa usaha yang menerima tarif PPh final 0,5 persen benar-benar memenuhi kriteria seperti jumlah karyawan, modal, dan struktur organisasi. UMKM yang terdaftar sebagai badan usaha tetap memiliki peluang untuk memanfaatkan tarif murah selama periode yang ditentukan, tetapi mereka harus memastikan bahwa kinerja bisnis mereka sesuai dengan ketentuan baru. Dengan demikian, aturan ini bukan hanya mengatur tarif pajak, tetapi juga mendorong pengusaha untuk membangun kebijakan yang lebih sehat secara finansial.
