Economy

Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 – Bisa Tanpa Parklaring

Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026, Bisa Tanpa Parklaring

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Tanpa Paklaring

Cara Terbaru Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 – Pada tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan meluncurkan metode baru untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa memerlukan surat paklaring dari perusahaan sebelumnya. Hal ini memudahkan pekerja yang telah mengakhiri kontrak kerja atau diberhentikan karena PHK untuk mengakses dana pensiun mereka.

Sebab, banyak orang beranggapan bahwa surat keterangan kerja atau paklaring dari perusahaan lama merupakan syarat yang harus dipenuhi jika ingin mencairkan saldo JHT di BPJS Ketenagakerjaan.

Cara Mencairkan Saldo JHT

Proses pencairan dana JHT tanpa paklaring memerlukan beberapa dokumen penting. Berikut daftar persyaratan yang wajib disiapkan:

  • Surat pernyataan resmi di atas materai Rp10.000 yang menyatakan telah berhenti bekerja dari perusahaan tersebut.

  • Bukti bahwa perusahaan telah tidak beroperasi lagi, seperti sertifikat tutup usaha atau pengumuman resmi.

  • Keterangan bahwa pengajuan pencairan JHT ini adalah pertama kalinya.

  • Fotokopi ID Card atau Kartu Karyawan jika masih memiliki.

  • Salinan KTP Elektronik asli serta fotokopi.

Leave a Comment