Kemenhaj Terima 72 Aduan Travel Umrah Bermasalah, 19 Kasus Dimediasi
Key Issue — JAKARTA — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mencatat adanya 72 laporan keluhan mengenai penyelenggara perjalanan umrah yang dianggap bermasalah sejak September 2025. Laporan ini menyoroti berbagai isu seperti kerugian finansial, ketidakpuasan jemaah, dan pelanggaran prosedur penyelenggaraan. Dalam upaya menyelesaikan masalah, Kemenhaj telah melakukan mediasi terhadap 19 dari total aduan tersebut, menurut pernyataan Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid.
Proses Mediasi Sebagai Solusi Utama
Dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (19/6/2026), Harun menjelaskan bahwa mediasi dianggap sebagai pendekatan paling efektif untuk menyelesaikan konflik antara jemaah dan penyelenggara umrah. “Kami memprioritaskan pendekatan persuasif dengan mempertemukan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan yang adil,” tambahnya. Metode ini dipilih karena dianggap lebih cepat dan mengurangi dampak negatif terhadap kredibilitas program haji tahunan.
Harun menyampaikan bahwa Kemenhaj melakukan evaluasi terhadap setiap aduan sebelum memutuskan metode penyelesaian. Penyelenggara perjalanan yang masih memiliki kemampuan keuangan dan komitmen untuk memenuhi kewajibannya akan diberikan kesempatan untuk bermediasi. “Jemaah yang merasa dirugikan bisa menemui pihak penyelenggara secara langsung untuk mencari solusi,” jelasnya. Proses ini dilakukan secara transparan dan diawasi oleh tim pemerintah.
“Kasus-kasus yang bermediasi melibatkan beberapa penyelenggara besar, namun tidak semua langsung menyelesaikan masalah. Kami tetap memantau hingga keputusan akhir tercapai,” ujar Harun, seperti dilansir dari sumber resmi.
Menurut data yang diterima, 19 dari 72 aduan telah menunjukkan hasil yang positif. Dalam beberapa kasus, jemaah berhasil mendapatkan pengembalian dana atau kompensasi atas kerugian yang dialami. Contohnya adalah kasus Travel Hanania, yang menjadi sorotan media karena dugaan kesalahan dalam penyelenggaraan program. Kemenhaj hadir langsung pada 14 April 2026 untuk meninjau dan menandatangani kesepakatan antara perusahaan tersebut dan para jemaah yang terkena dampak.
Key Issue tidak hanya terbatas pada kasus Travel Hanania, tetapi melibatkan berbagai penyelenggara dari berbagai daerah. Beberapa laporan menyebutkan adanya penipuan dalam biaya tambahan atau pengelolaan akomodasi. Harun menegaskan bahwa Kemenhaj terus mendorong pihak penyelenggara untuk meningkatkan kualitas layanan. “Kami memberikan kesempatan untuk memperbaiki proses, karena haji adalah ibadah yang sangat penting bagi masyarakat,” lanjutnya.
Salah satu fokus Key Issue adalah memastikan keadilan bagi jemaah yang mengalami kesulitan. Kemenhaj juga mengimbau jemaah untuk lebih selektif dalam memilih penyelenggara umrah. “Pemerintah tetap membuka jalur komunikasi, tetapi jemaah harus aktif memantau pelaksanaan program haji mereka,” imbuh Harun. Dengan adanya mediasi, diharapkan masalah dapat terselesaikan tanpa menyebabkan konflik lebih lanjut.
