News

Special Plan: Beri Usulan Revisi UU Polri, Menteri HAM Pigai: Beberapa Jabatan Bisa Diisi Sipil

Special Plan: Pigai Usulkan Revisi UU Polri, Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil

Special Plan – Dalam rangka mengembangkan Special Plan untuk reformasi struktur kepolisian, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai memberikan usulan perubahan terhadap Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) Nomor 2 Tahun 2002. Tujuan utama dari Special Plan ini adalah memperkuat profesionalisme institusi kepolisian, menegaskan supremasi sipil, serta menciptakan sistem pemerintahan yang lebih transparan dan demokratis. Pigai mengatakan, ada beberapa posisi strategis yang dapat diisi oleh kalangan sipil sebagai langkah untuk mengurangi dominasi kewenangan dalam institusi tersebut.

Usulan Revisi UU Polri dalam Konteks Special Plan

Pigai menjelaskan bahwa dalam Special Plan yang diusulkan, jabatan-jabatan utama dalam Polri tidak lagi terbatas pada posisi yang sepenuhnya dipegang oleh anggota polisi. Menurutnya, peran sipil dalam bidang manajerial seperti perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal, transformasi digital, pengurusan keuangan, dan tata kelola organisasi sangat penting. Ia menekankan bahwa adanya kehadiran sipil di level kepemimpinan tinggi akan membawa perspektif baru yang mampu meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

“Salah satu materi utama dalam Special Plan adalah pembukaan jabatan utama yang bisa diisi oleh kalangan sipil,” kata Pigai dalam pernyataan tertulis, Jumat (5/6/2026).

Menurut Pigai, jabatan sipil ini setara dengan level eselon I atau pimpinan tinggi madya. Ia menyatakan bahwa posisi-posisi tersebut tidak langsung terkait dengan tugas operasional kepolisian, melainkan fokus pada manajemen dan pengambilan keputusan. Hal ini diharapkan mampu memperkuat kerja sama antara Polri dengan lembaga-lembaga pemerintahan lain, serta menjamin kebijakan yang lebih inklusif dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, Special Plan ini juga bertujuan untuk menjawab kebutuhan transisi ke era pemerintahan yang lebih modern dan berorientasi pada keadilan.

Potensi Dampak Revisi UU Polri pada Tata Kelola Institusi

Revisi UU Polri yang diusung Pigai dalam kerangka Special Plan diperkirakan akan mengubah dinamika kepemimpinan di Polri. Dengan adanya pelibatan sipil, lembaga kepolisian diharapkan lebih mampu menjalankan fungsi pengawasan internal dan pengambilan keputusan yang berbasis data. Selain itu, Special Plan ini juga bisa menjadi alat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memastikan bahwa kegiatan Polri selalu sejalan dengan prinsip Hak Asasi Manusia. Pigai menegaskan bahwa tugas Polri harus selalu dipertahankan dengan supremasi sipil sebagai dasar.

Dalam konteks Special Plan, Pigai menyebutkan bahwa revisi UU Polri juga bertujuan untuk mencegah dominasi kekuasaan dalam struktur organisasi. Ia mencontohkan bahwa sektor keuangan, inspektorat, dan administrasi bisa menjadi bidang yang lebih fleksibel dalam perekrutan tenaga profesional dari luar. Selain itu, ia berharap bahwa kebijakan ini akan memperkuat transparansi dalam pemerintahan, karena kehadiran sipil dalam jabatan utama akan mengurangi potensi kesenjangan informasi atau tindakan yang tidak transparan.

Pigai menambahkan bahwa revisi UU Polri dalam Special Plan tidak berarti mengurangi peran anggota polisi dalam menjalankan tugas operasional. Justru, ia berharap perubahan ini akan menciptakan sistem yang lebih seimbang antara fungsi sipil dan fungsi kepolisian. Dengan demikian, lembaga kepolisian tetap menjadi institusi yang tangguh, tetapi lebih terbuka terhadap pendapat dan kontribusi dari masyarakat luas. Special Plan ini juga bisa menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kredibilitas Polri dalam menghadapi tantangan sosial dan politik di masa depan.

Leave a Comment