Densus Pastikan Teror Bom ke SDN Srengseng 15 Jaksel Belum Terbukti
Densus Pastikan Teror Bom ke SDN Srengseng – Densus 88 Antiteror Polri telah memastikan bahwa ancaman bom yang terjadi di SDN Srengseng 15, Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), tidak memenuhi unsur terorisme. Dalam pernyataannya, tim detasemen khusus menyatakan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan dan belum mencapai kriteria tindak pidana terorisme.
Pengungkapan Rinci
“Densus 88 Antiteror Polri menegaskan bahwa peristiwa bom di SDN Srengseng 15 Jaksel belum memenuhi unsur sebagai tindak pidana terorisme,” ujar Juru Bicara Densus, Kombes Mayndra Eka Wardhana, Senin (13/7/2026).
Dalam proses penyelidikan, Densus 88 melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek, seperti motif aksi, sumber dana, dan kemungkinan keterlibatan jaringan teroris. Tim investigasi juga memeriksa keberadaan bukti-bukti yang bisa membenarkan bahwa pelaku memiliki tujuan untuk menakuti masyarakat secara massal.
Analisis Terorisme
Densus mengungkapkan bahwa selama penyelidikan, metode ilmiah dan psikologi forensik digunakan untuk mengidentifikasi motif pelaku. “Kami mengevaluasi semua faktor, termasuk kondisi mental pelaku, guna memastikan tidak ada indikasi kegiatan terorisme,” tambah Mayndra. Ia menjelaskan bahwa pelaku dianggap melakukan aksi karena tujuan tertentu, bukan untuk menyebarkan rasa takut secara sistematis.
Pelaku ancaman bom di SDN Srengseng 15 Jaksel, seorang pria berinisial MY (34 tahun), telah ditangkap. Menurut keterangan pelaku, aksi tersebut dilakukan sebagai percobaan tanpa tujuan jahat yang lebih besar. Polisi juga terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kesimpulan bahwa kasus ini tidak mencerminkan ciri-ciri terorisme.
Konteks Penyelidikan
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa lokasi sekolah lain di Jakarta Selatan sebagai langkah preventif. Namun, kejadian di SDN Srengseng 15 menjadi fokus utama karena pelaku mengungkapkan bahwa aksinya terinspirasi dari kejadian serupa di tempat lain. Meski demikian, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku tidak memiliki persiapan atau rencana yang sistematis.
Tim Densus juga menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara hati-hati, karena masyarakat awam sering kali menganggap setiap ancaman sebagai tindakan teror. “Kami ingin membedakan antara kejadian biasa dan tindakan terorisme, sehingga masyarakat bisa memahami dengan jelas,” terang Mayndra. Ia menambahkan bahwa seluruh aspek, termasuk bukti fakta dan alasan pelaku, akan dianalisis secara mendalam sebelum menyimpulkan bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur terorisme.
Kasus ini juga menjadi bahan evaluasi bagi Polri dalam mengukur efektivitas strategi pencegahan terorisme. Dengan menegaskan bahwa ancaman bom di SDN Srengseng 15 belum memenuhi kriteria terorisme, Densus berharap dapat mengurangi kepanikan publik. “Pencegahan terorisme tidak hanya tentang mengungkap aksi, tetapi juga memastikan bahwa semua tindakan memiliki basis bukti yang kuat,” tutur Mayndra.
