News

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB – Soroti Pungli hingga Siswa Titipan

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB, Soroti Pungli hingga Siswa Titipan

KPK Terbitkan SE Pencegahan Korupsi SPMB – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi merilis Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 pada 25 Mei 2026, yang berisi langkah-langkah untuk mencegah korupsi dalam proses penerimaan peserta didik baru (SPMB). Surat edaran ini ditujukan untuk memastikan transparansi dan mengendalikan gratifikasi dalam seleksi penerimaan siswa. KPK mengingatkan bahwa setiap lembaga pendidikan wajib mematuhi aturan ini untuk menghindari praktik korupsi dan pungutan liar (pungli) yang merugikan masyarakat.

Isi Surat Edaran KPK

Dalam SE tersebut, KPK menguraikan berbagai bentuk gratifikasi yang dilarang, termasuk pemberian atau penerimaan uang, barang, atau jasa sebagai imbalan dalam SPMB. Selain itu, surat edaran ini juga menekankan pentingnya menghindari konflik kepentingan, baik oleh pegawai negeri sipil (PNS) maupun staf non-ASN di lingkungan pendidikan. Abdul Aziz Suhendra, Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, menjelaskan bahwa SE ini mengharuskan seluruh unit pelaksana teknis (UPT) pendidikan, termasuk madrasah dan lembaga keagamaan, memastikan proses SPMB berjalan adil dan tidak memihak.

KPK menyoroti berbagai modus korupsi yang sering muncul dalam SPMB, seperti pungli berupa biaya pendaftaran, biaya kursi, atau tuntutan membeli atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Tindakan ini sering dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau mengurangi persaingan di antara calon peserta didik. Selain itu, KPK juga menyoroti kasus siswa titipan, yaitu praktik penerimaan siswa yang tidak berdasarkan kualifikasi akademik tetapi karena kepentingan pribadi, seperti jasa bantuan atau pengaruh dari pihak tertentu.

Upaya KPK dalam Mengendalikan Korupsi SPMB

SE ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam memperkuat pengawasan terhadap penerimaan peserta didik baru. KPK menegaskan bahwa seluruh proses SPMB harus diawasi secara ketat, baik dari sisi pihak yang mengelola maupun calon peserta didik. Modus pungli dan gratifikasi dalam SPMB bukan hal baru, tetapi KPK berharap dengan adanya surat edaran ini, masyarakat dapat lebih mengawasi dan mengungkapkan praktik-praktik tidak jujur yang terjadi.

Abdul Aziz Suhendra menjelaskan bahwa KPK telah melakukan analisis risiko terhadap SPMB dan menemukan indikasi kuat korupsi. Dalam sejumlah lembaga pendidikan, pungli terjadi karena adanya kelebihan kewenangan dalam penerimaan siswa. Untuk mengatasi ini, KPK mendorong pihak-pihak terkait agar menghindari tindakan pemberian gratifikasi sejak awal, bahkan sebelum proses SPMB dimulai. Selain itu, surat edaran ini juga memberikan panduan teknis dalam menindaklanjuti dugaan korupsi dan pungli.

“Kami mengharapkan setiap ASN maupun non-ASN, seperti guru dan staf pendidikan, tidak memanfaatkan jabatan untuk menerima gratifikasi dalam SPMB,” kata Abdul Sabtu (30/5/2026). Surat edaran ini juga menjadi dasar bagi pihak-pihak terkait untuk melakukan evaluasi internal dan memperkuat mekanisme pengawasan di tingkat satuan pendidikan.

KPK menegaskan bahwa transparansi dalam SPMB adalah kunci utama mencegah korupsi. Dengan adanya SE ini, diharapkan setiap lembaga pendidikan bisa mengikuti standar pencegahan korupsi secara konsisten. Selain itu, KPK juga mengingatkan masyarakat bahwa mereka memiliki peran penting dalam memantau proses seleksi dan melaporkan praktik pungli. Dengan kolaborasi antara instansi pendidikan dan masyarakat, korupsi dalam SPMB bisa diminimalkan, serta keadilan dalam penerimaan siswa dapat terjamin.

Leave a Comment